Pages

Sunday, 26 February 2012

Perpektif Psikologi Kasus Ryan Jombang

Berawal dari terungkapnya sebuah kasus mutilasi di Jakarta pada pertengahan Juli 2008, polisi menemukan hubungan dengan hilangnya 10 orang lain di Jombang. Very Idam Henyansyah alias Ryan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus mutilasi yang menimpa Ir. Heri Santoso tersebut.
Dalam pemberitaan berbagai media, kasus Ryan asal Jombang banyak disebut sebagai psikopat. Psikopat merupakan suatu gangguan abnormalitas dimana gangguan abnormalitas memiliki 3 kriteria antara lain:


lDisfungsi Psikologis : menjalankan peran/fungsi dalam kehidupan ; integrasi aspek kognitif,afektif,konatif/psikomotorik
lDistres ; Impairment (Hendaya) รจ menunjukkan pada keadaan “merusak” dirinya baik secara fisik or psikologis
lRespon Atipikal (Secara Kultural Tidak Diharapkan): Reaksi yang TIDAK sesuai dengan keadaan sosio kultural yang berlaku.




Berdasarkan pengertian secara dikotomis terhadap kondisi kejiwaan individu, maka diperoleh pemahaman atau kesimpulan berkaitan dengan pengertian penyimpangan perilaku seksual sebagaimana dikemukakan oleh Anna  Freud adalah sebagai berikut, penyimpangan seksual adalah aktivitas seksual yang ditempuh seseorang untuk mendapatkan kenikmatan seksual dengan tidak sewajarnya. Biasanya, cara yang digunakan oleh orang tersebut adalah menggunakan obyek seks yang tidak wajar. Penyebab terjadinya kelainan ini  bersifat  psiko logis atau kejiwaan, seperti pengalaman sewaktu kecil, dari lingkungan pergaulan, dan faktor genetik.
Ryan memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis. dalam perpektif budaya Indonesia, homoseksual adalah sesuatu perilaku yang tidak dapat diterima secara kultural, khususnya kultur jawa dimana Ryan tinggal.

Tindakan membunuh adan memutilasi korbannya juga dapat ditilik dari sudut pandang psikologi kriminal atau psikologi forensic. Mutilasi memiliki beberapa  dimensi, seperti dimensi perencanaan (direncanakan-tidak direncanakan),  dimensi pelaku (individu-kolektif), dan dimensi ritual atau inisiasi, serta dimensi, kesehatan atau medis. Dengan demikian, perbuatan memutilasi tidak dapat  dipukul rata sebagai tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana.




No comments:

Post a Comment